Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a, menjadi alat/instrumen untuk melakukan pemantauan dan evaluasi masing-masing Unit Eselon I dan Satker, serta penilian terhadap kinerja Satker.
Koreksi Anda
