Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, menjadi alat/instrumen untuk melakukan pemantauan dan evaluasi masing-masing Unit Eselon I dan Satker, serta penilian terhadap kinerja Satker.
Koreksi Anda