Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Informasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b sudah harus dilaksanakan paling lambat bulan Desember sebelum tahun berjalan.
(2) Pengisian Informasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data-data perencanaan:
a. Informasi Satker dan DIPA;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. Informasi Paket/Sub Paket; dan
d. Informasi Pra Kontra dan Rencana Keuangan/Fisik/Tenaga Kerja.
(3) Informasi Satker dan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Informasi Satker berisi data tentang informasi Satker dan Pengelola Satker; dan
b. Informasi DIPA dilakukan dengan menyimpan ulang (restore) ADK RKA terkini.
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat minimal pada level keluaran (output) kegiatan dan menggambarkan latar belakang pelaksanaan kegiatan, tujuan, strategi pencapaian, serta target kegiatan.
(5) Informasi Paket/Sub Paket sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf c:
a. Paket kegiatan disusun berdasarkan kriteria penetapan paket dalam penyusunan rencana umum pengadaan;
b. Sub paket pekerjaan disusun apabila dalam paket tersebut terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual;
c. Penentuan metode pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Paket/Sub Paket pekerjaan merupakan Paket/ Sub paket yang akan di release sebagai Rencana Umum Pengadaan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian;
dan
e. Proses pemindahan akan dilakukan secara otomatis dari server e-Dalwas ke server LPSE.
(6) Informasi Pra Kontrak dan Rencana Keuangan/Fisik/Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d berisi:
a. Informasi Pra Kontrak berisi informasi tentang rencana pengadaan pada sub paket tertentu; dan
b. Rencana Keuangan/Fisik/Tenaga Kerja berisi informasi tentang rencana pelaksanaan kegiatan
yang ditunjukkan dengan rencana penyerapan anggaran untuk setiap bulannya.
Koreksi Anda
