Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Informasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b sudah harus dilaksanakan paling lambat bulan Desember sebelum tahun berjalan. (2) Pengisian Informasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data-data perencanaan: a. Informasi Satker dan DIPA; b. Kerangka Acuan Kerja (KAK); c. Informasi Paket/Sub Paket; dan d. Informasi Pra Kontra dan Rencana Keuangan/Fisik/Tenaga Kerja. (3) Informasi Satker dan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Informasi Satker berisi data tentang informasi Satker dan Pengelola Satker; dan b. Informasi DIPA dilakukan dengan menyimpan ulang (restore) ADK RKA terkini. (4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat minimal pada level keluaran (output) kegiatan dan menggambarkan latar belakang pelaksanaan kegiatan, tujuan, strategi pencapaian, serta target kegiatan. (5) Informasi Paket/Sub Paket sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c: a. Paket kegiatan disusun berdasarkan kriteria penetapan paket dalam penyusunan rencana umum pengadaan; b. Sub paket pekerjaan disusun apabila dalam paket tersebut terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual; c. Penentuan metode pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Paket/Sub Paket pekerjaan merupakan Paket/ Sub paket yang akan di release sebagai Rencana Umum Pengadaan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian; dan e. Proses pemindahan akan dilakukan secara otomatis dari server e-Dalwas ke server LPSE. (6) Informasi Pra Kontrak dan Rencana Keuangan/Fisik/Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d berisi: a. Informasi Pra Kontrak berisi informasi tentang rencana pengadaan pada sub paket tertentu; dan b. Rencana Keuangan/Fisik/Tenaga Kerja berisi informasi tentang rencana pelaksanaan kegiatan yang ditunjukkan dengan rencana penyerapan anggaran untuk setiap bulannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id