Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Koordinator Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, bertugas dan bertanggung jawab:
a. menyusun rencana pengawasan;
b. MENETAPKAN Tim Pengawas e-Dalwas di lingkungan Kementerian; dan
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengawas e- Dalwas.
Koreksi Anda
