Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, bertugas dan bertanggung jawab: a. menyusun rencana pengawasan; b. MENETAPKAN Tim Pengawas e-Dalwas di lingkungan Kementerian; dan c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengawas e- Dalwas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id