Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c, untuk menjamin agar tugas pemerintah dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
