Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, untuk menjamin agar tugas pemerintah dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id