Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pengendalian, pengawasan, mekanisme sistem pelaporan program/kegiatan, dan mekanisme sistem pelaporan realisasi fisik dan keuangan yang dilaksanakan oleh Satker secara elektronik (e-dalwas), sebagai representasi kinerja pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id