Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pengendalian, pengawasan, mekanisme sistem pelaporan program/kegiatan, dan mekanisme sistem pelaporan realisasi fisik dan keuangan yang dilaksanakan oleh Satker secara elektronik (e-dalwas), sebagai representasi kinerja pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Koreksi Anda
