Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kelembagaan e-Dalwas, bertugas dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan e-Dalwas di unit kerja masing- masing. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. laporan Koordinator Pengendali kepada Menteri terkait perkembangan kegiatan; b. laporan bulanan Koordinator Pengawas kepada Menteri; c. laporan Pengendali Unit Eselon I kepada Koordinator Pengendali terkait perkembangan kegiatan; d. laporan Koordinator Unit Eselon I kepada Pengendali Unit Eselon I terkait pelaksanaan e-Dalwas; e. laporan bulanan Pengawas e-Dalwas kepada Koordinator Pengawas; f. laporan Koordinator Wilayah kepada Koordinator Pengendali terkait pelaksanaan e-Dalwas; g. laporan Pengendali Satker kepada Pengendali Unit Eselon I; h. laporan Operator e-Dalwas kepada Pengendali Satker Koordinator Unit Eselon I, dan Koordinator Wilayah; dan i. laporan Tim Pengembangan Sistem kepada Koordinator Pengendali.
Koreksi Anda