Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kelembagaan e-Dalwas, bertugas dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan e-Dalwas di unit kerja masing- masing.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. laporan Koordinator Pengendali kepada Menteri terkait perkembangan kegiatan;
b. laporan bulanan Koordinator Pengawas kepada Menteri;
c. laporan Pengendali Unit Eselon I kepada Koordinator Pengendali terkait perkembangan kegiatan;
d. laporan Koordinator Unit Eselon I kepada Pengendali Unit Eselon I terkait pelaksanaan e-Dalwas;
e. laporan bulanan Pengawas e-Dalwas kepada Koordinator Pengawas;
f. laporan Koordinator Wilayah kepada Koordinator Pengendali terkait pelaksanaan e-Dalwas;
g. laporan Pengendali Satker kepada Pengendali Unit Eselon I;
h. laporan Operator e-Dalwas kepada Pengendali Satker Koordinator Unit Eselon I, dan Koordinator Wilayah; dan
i. laporan Tim Pengembangan Sistem kepada Koordinator Pengendali.
Koreksi Anda
