Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengisian aplikasi e-Dalwas offline dalam instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a menggunakan file master aplikasi (installer) yang dapat diunduh pada e-Dalwas online.
(2) File Instalasi terdiri dari master aplikasi (Installer), Visual poled, dan pemutakhiran (Update) referensi.
(3) Update referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kembali apabila terdapat perubahan referensi RKA-KL, antara lain:
a. nama Satker;
b. nomenklatur;
c. output; dan/atau
d. akun.
(4) Update referensi akan dilepaskan (direlease) melalui e- Dalwas online dan seluruh file di install pada Personal Computer (PC) Operator.
(5) Tata cara pengisian aplikasi e-Dalwas offline sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
