Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pembaharuan Realisasi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b menunjukkan kondisi riil perkembangan fisik kegiatan, dan pada akhir kegiatan, realisasi fisik kegiatan adalah sama dengan 100 %, kecuali jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
