Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, bertugas dan bertanggung jawab: a. melakukan koordinasi teknis pelaksanaan e-Dalwas di seluruh Satker di wilayahnya; dan b. melakukan koordinasi dengan Koordinator Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id