Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, bertugas dan bertanggung jawab:
a. melakukan koordinasi teknis pelaksanaan e-Dalwas di seluruh Satker di wilayahnya; dan
b. melakukan koordinasi dengan Koordinator Eselon I.
Koreksi Anda
