Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengendali Satker yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
