Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, bertugas dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN Koordinator Wilayah di lingkungan Kementerian; dan b. melakukan pengendalian dan pembinaan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id