Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Koordinator Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, bertugas dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN Koordinator Wilayah di lingkungan Kementerian; dan
b. melakukan pengendalian dan pembinaan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
