Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Perangkat Daerah yang menangani perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
5. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
8. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
9. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
10. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
11. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agro ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
12. Kedaulatan Pangan adalah hak bagi Daerah sebagai bagian dari negara dan bangsa INDONESIA yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
13. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
14. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
15. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
16. Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
17. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses MENETAPKAN lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tanah Terlantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
19. Ganti Rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang.
21. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan yang selanjutnya disingkat RDTRK, adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi Kabupaten.
22. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan Program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
23. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan kesatuan hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi skala ekonomi dengan ketentuan:
a. rasio pendapatan dengan biaya usaha tani paling sedikit lebih besar dari 1 (satu);
b. penghasilan usaha tani memenuhi Kebutuhan Minimal hidup standar daerah; dan
c. rasio keuntungan usaha tani dengan upah minimum daerah lebih besar dari 1 (satu).
(2) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain:
a. semua lahan berIrigasi;
b. lahan tidak berIrigasi yang memiliki curah hujan tahunan paling sedikit
1.000 mm/tahun;
c. pada lahan tersebut tersedia unsur hara makro yang cukup bagi pertumbuhan tanaman pangan pokok sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan ketersediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, antara lain:
a. tersedia jaringan Irigasi tersier dan/atau rencana pembangunan jaringan Irigasi tersier untuk lahan berIrigasi;
b. tersedia rencana pembangunan air Irigasi permukaan dan/atau air bawah tanah untuk lahan tidak berIrigasi; dan
c. tersedia akses jalan tani dan jembatan yang dapat digunakan sebagai sarana transportasi sarana prasarana dan hasil pertanian.
(4) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, antara lain:
a. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 3 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubikayu 100 ton/hektar untuk lahan berIrigasi;
b. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 2 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubi kayu 100 ton/hektar untuk lahan tidak berIrigasi;
c. pemanfaatannya diusahakan setiap tahun dengan intensitas pertanaman paling sedikit 1 (satu) kali setahun mengikuti pola dan musim tanam;
d. pemanfaatannya menerapkan kaidah konservasi lahan dan air serta memperhatikan daya dukung lahan dan kelestarian lingkungan;
e. petani bersedia memanfaatkan lahannya untuk tanaman pangan; dan
f. petani bersedia melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi di tingkat usaha tani secara kelembagaan atau kelompok.
(5) Persyaratan lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, antara lain:
a. berada di dalam/atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
c. berada di dalam kawasan batas administrasi daerah;
d. berada didalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW;
dan
e. dimuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan kesatuan hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi skala ekonomi dengan ketentuan:
a. rasio pendapatan dengan biaya usaha tani paling sedikit lebih besar dari 1 (satu);
b. penghasilan usaha tani memenuhi Kebutuhan Minimal hidup standar daerah; dan
c. rasio keuntungan usaha tani dengan upah minimum daerah lebih besar dari 1 (satu).
(2) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain:
a. semua lahan berIrigasi;
b. lahan tidak berIrigasi yang memiliki curah hujan tahunan paling sedikit
1.000 mm/tahun;
c. pada lahan tersebut tersedia unsur hara makro yang cukup bagi pertumbuhan tanaman pangan pokok sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan ketersediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, antara lain:
a. tersedia jaringan Irigasi tersier dan/atau rencana pembangunan jaringan Irigasi tersier untuk lahan berIrigasi;
b. tersedia rencana pembangunan air Irigasi permukaan dan/atau air bawah tanah untuk lahan tidak berIrigasi; dan
c. tersedia akses jalan tani dan jembatan yang dapat digunakan sebagai sarana transportasi sarana prasarana dan hasil pertanian.
(4) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, antara lain:
a. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 3 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubikayu 100 ton/hektar untuk lahan berIrigasi;
b. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 2 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubi kayu 100 ton/hektar untuk lahan tidak berIrigasi;
c. pemanfaatannya diusahakan setiap tahun dengan intensitas pertanaman paling sedikit 1 (satu) kali setahun mengikuti pola dan musim tanam;
d. pemanfaatannya menerapkan kaidah konservasi lahan dan air serta memperhatikan daya dukung lahan dan kelestarian lingkungan;
e. petani bersedia memanfaatkan lahannya untuk tanaman pangan; dan
f. petani bersedia melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi di tingkat usaha tani secara kelembagaan atau kelompok.
(5) Persyaratan lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, antara lain:
a. berada di dalam/atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
c. berada di dalam kawasan batas administrasi daerah;
d. berada didalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW;
dan
e. dimuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.