Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
