Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda