Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, meliputi: a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; b. jadwal alih fungsi; c. luas dan lokasi lahan pengganti; d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan e. rencana pemanfaatan lahan pengganti.
Koreksi Anda