Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan luas hamparan paling sedikit 5 (lima) hektar.
(2) Persyaratan lahan yang direncanakan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:
a. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan;
b. berada di dalam batas administrasi Daerah;
c. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW; dan
d. termuat di dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Koreksi Anda
