Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan luas hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain: a. memiliki luas paling sedikit 500 hektar dalam satu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. memiliki luas paling sedikit 5 hektar per satuan hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain: a. lahan yang memiliki potensi teknis yang sesuai dengan peruntukan pertanian tanaman pangan; b. lahan yang memiliki sumber air baik berupa air permukaan maupun air tanah yang dapat digunakan untuk budidaya tanaman; c. lahan yang potensial untuk dikembangkan menjadi daerah Irigasi dan non-Irigasi; d. petani bersedia untuk mengembangkan tanaman pangan pada lokasi tersebut; dan e. lahan yang rencana pembangunan infrastrukturnya sudah termuat dalam rencana struktur ruang meliputi rencana pengembangan jaringan transportasi jalan dan jaringan sumber daya air pada RTRW. (3) Persyaratan lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah: a. Tanah Terlantar dan tanah bekas kawasan hutan yang telah dialokasikan dan/atau dilepas untuk kawasan peruntukan pertanian; b. tanah tersebut tidak dalam sengketa; c. tanah tersebut memiliki status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan d. lahan tersebut termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda