Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi lahan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. penelitian; d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja; e. pemberdayaan petani; f. pembiayaan; g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan h. pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda