Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilakukan melalui:
a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi lahan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. penelitian;
d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja;
e. pemberdayaan petani;
f. pembiayaan;
g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
h. pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
