Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi. (2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda