Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda