Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pengumpulan data dan analisis data tentang:
a. lahan yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. proyeksi tentang sasaran jumlah produksi pangan yang akan dipenuhi dalam lima tahun dan dua puluh tahun kedepan;
c. proyeksi tentang luas lahan pertanian pangan baku dan luas lahan pertanian pangan cadangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebagaimana diproyeksi pada huruf b; dan
d. target jumlah produksi pangan tahunan dan luas serta sebaran lahan yang dibutuhkan untuk mencapai target jumlah produksi pangan tahunan.
(2) Dinas merumuskan arah kebijakan untuk perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka panjang.
(3) Dinas merumuskan kebijakan dan program serta pembiayaan untuk perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka menengah.
(4) Dinas merumuskan program dan kegiatan serta pembiayaan untuk perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tahunan.
Koreksi Anda
