Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah harus melakukan pembinaan kepada setiap orang atau badan yang terkait dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
