Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan:
a. luasan hamparan lahan;
b. tingkat produktivitas lahan; dan
c. kondisi infrastruktur dasar.
Koreksi Anda
