Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a, dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintahan Desa melalui Camat dan Dinas kepada Bupati berdasarkan capaian di lapangan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja perencanaan dan penetapan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan, serta pengendalian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam laporan tahunan.
Koreksi Anda