Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah harus melaksanakan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
