Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, ditujukan kepada pemilik lahan, petani penggarap dan/atau kelompok tani dengan jenis berupa: a. bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan; b. pengembangan infrastruktur pertanian; c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul; d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian; f. bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Koreksi Anda