Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah. (2) Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda