Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persyaratan: a. memiliki kajian kelayakan strategis; b. mempunyai rencana alih fungsi lahan; c. ada pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan d. ada ketersediaan lahan pengganti.
Koreksi Anda