Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disebarluaskan sampai Kecamatan dan Desa.
(2) Sistem informasi dan administrasi pertanahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dikelola oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik, Badan Pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
