Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. koordinasi; b. sosialisasi dan penyebaran informasi; c. bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; dan e. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan oleh Dinas yang meliputi: a. koordinasi dalam keterlibatan pihak pemerintah, dunia usaha dan masyarakat petani dalam perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengendalian Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. koordinasi dalam pemantauan proses pelaksanaan dan evaluasi hasil dari upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (3) Sosialisasi dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan oleh Dinas yang meliputi: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani dan pihak lain yang terkait; b. penyebaran informasi tentang luas dan letak dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan; dan c. penyebaran informasi tentang pelaksanaan, pemantauan dan capaian dari Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. (4) Bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diselenggarakan oleh Dinas yang meliputi: a. bimbingan kepada petani dan pihak lainnya dalam melakukan optimalisasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. supervisi kepada petani dan pihak lainnya dalam melakukan optimalisasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan c. melayani petani yang berkonsultasi terkait optimalisasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (5) Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penyuluhan pertanian yang meliputi: a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan tentang optimalisasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani; b. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan tentang pencegahan kerusakan, perbaikan kerusakan dan pemeliharaan Irigasi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani; dan c. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani. (6) Peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan oleh Dinas yang meliputi: a. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan serta dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda