Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan terkoordinasi yang dapat diakses oleh masyarakat. (2) Sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat data lahan tentang: a. kawasan pertanian pangan berkelanjutan; b. lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan; dan d. Tanah Terlantar dan subyek haknya. (3) Data Lahan dalam sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi tentang: a. fisik alamiah; b. fisik buatan; c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi; d. status kepemilikan dan/atau penguasaan; e. luas dan lokasi lahan; dan f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok. (4) Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda