Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b dan huruf c, dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporandengan pelaksanaan di lapangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi juga diperoleh dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
