Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
2. Pengadaan Naskah Kuno adalah kegiatan untuk memperoleh Naskah Kuno yang mencakup perencanaan, verifikasi, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan oleh tenaga professional yang memiliki keahlian di bidang pengadaan dan bidang Naskah Kuno.
3. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam, secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
4. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
5. Filolog adalah seseorang yang mempunyai keahlian dalam melaksanakan alih aksara, alih bahasa, dan pengkajian Naskah Kuno.
6. Konservator adalah seseorang yang mempunyai keahlian untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan Naskah Kuno,
7. Mutu adalah tingkat kualitas Naskah Kuno berdasarkan indikator yang ditetapkan dan dinyatakan dalam skala nilai 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).