Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan rincian anggaran biaya yang memuat data berupa angka dan besaran biaya dari setiap tahapan maupun secara keseluruhan dari kegiatan Pengadaan Naskah Kuno melalui pembelian.
(2) Angka dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dan disesuaikan dengan standar biaya khusus sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan selama anggaran tersedia dengan mempertimbangkan target pengadaan.
(3) Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran organisasi/lembaga; dan/atau
d. dana masyarakat.
Koreksi Anda
