Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Indikator umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dinyatakan dalam skala nilai sebagai berikut:
a. umur 50 (lima puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) tahun, dengan nilai 1 (satu);
b. umur 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 100 (seratus) tahun, dengan nilai 2 (dua);
c. umur 101 (seratus satu) sampai dengan 125 (seraturs dua puluh lima) tahun, dengan nilai 3 (tiga);
d. umur 126 (seratus dua puluh enam) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) tahun, dengan nilai 4 (empat); dan
e. umur 151 (seratus lima puluh satu) tahun ke atas, dengan nilai 5 (lima).
(2) Perkiraan umur Naskah Kuno didasarkan pada waktu dilakukannya kegiatan verifikasi.
(3) Perkiraan umur Naskah Kuno diperoleh melalui informasi:
a. internal, yaitu informasi tahun penulisan yang tercantum dalam Naskah Kuno; atau
b. eksternal, yaitu informasi tahun penulisan yang terdapat di luar Naskah Kuno, antara lain: karya Naskah Kuno lain, pemahatan cerita dalam relief candi, perbandingan bahasa dan keterangan penyalin yang terdapat di luar teks, dan keterangan dari penyalin.
Koreksi Anda
