Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Naskah Kuno ditetapkan untuk 1 (satu) tahun anggaran; b. waktu pelaksanaan diuraikan dalam bentuk jadwal pelaksanaan; dan c. jadwal pelaksanaan memuat tahapan kegiatan dan target waktu penyelesaian Pengadaan Naskah Kuno.
Koreksi Anda