Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Filolog dan Konservator. (2) Filolog dan Konservator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari internal dan eksternal Perpustakaan. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
Koreksi Anda