Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Naskah Kuno yang telah dilakukan pencatatan, dikirim ke unit kerja yang menangani preservasi bahan Perpustakaan untuk pembersihan dari debu dan biota pengganggu sebelum diolah dan dilayankan kepada pemustaka.
Koreksi Anda
