Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penerimaan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan: a. pembuatan surat tanda terima Naskah Kuno; dan b. pemeriksaan kondisi fisik Naskah Kuno. c. pembuatan berkas Pengadaan Naskah Kuno yang telah diverifikasi dan direkomendasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda