Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Tahapan penerimaan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan:
a. pembuatan surat tanda terima Naskah Kuno; dan
b. pemeriksaan kondisi fisik Naskah Kuno.
c. pembuatan berkas Pengadaan Naskah Kuno yang telah diverifikasi dan direkomendasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
