Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Indikator signifikansi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan tingkat kepopuleran Naskah Kuno.
(2) Indikator signifikansi dinyatakan dalam kategori sebagai berikut:
a. internasional, dengan nilai 5 (lima);
b. regional, dengan nilai 4 (empat);
c. nasional, dengan nilai 3 (tiga); dan
d. lokal, dengan nilai 2 (dua).
Koreksi Anda
