Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator signifikansi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan tingkat kepopuleran Naskah Kuno. (2) Indikator signifikansi dinyatakan dalam kategori sebagai berikut: a. internasional, dengan nilai 5 (lima); b. regional, dengan nilai 4 (empat); c. nasional, dengan nilai 3 (tiga); dan d. lokal, dengan nilai 2 (dua).
Koreksi Anda