Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan langkah pelaksanaan Pengadaan Naskah Kuno. (2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyusunan dokumen Pengadaan Naskah Kuno. (3) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. penerimaan dan pemeriksaan; dan b. pencatatan.
Koreksi Anda