Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan langkah pelaksanaan Pengadaan Naskah Kuno.
(2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyusunan dokumen Pengadaan Naskah Kuno.
(3) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. penerimaan dan pemeriksaan; dan
b. pencatatan.
Koreksi Anda
