Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Naskah Kuno melalui pembelian dilakukan dengan metode swakelola. (2) Naskah Kuno termasuk dalam karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif yang pengadaanya dapat menggunakan skema pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda