Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Naskah Kuno melalui pembelian dilakukan dengan metode swakelola.
(2) Naskah Kuno termasuk dalam karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif yang pengadaanya dapat menggunakan skema pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
