Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024
PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
E. AMINUDIN AZIZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENGADAAN NASKAH KUNO MELALUI PEMBELIAN
I.
DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN NASKAH KUNO
Kementerian Negara/Lembaga : ………………………………………… Unit Eselon I : ………………………………………… Program : ………………………………………… Hasil : ………………………………………… Unit Eselon II/Satker : ………………………………………… Kegiatan : ………………………………………… Indikator Kinerja Kegiatan : ………………………………………… Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : ………………………………………… Volume : ………………………………………… A.
Latar belakang
1. Dasar hukum
2. Gambaran umum
3. Alasan kegiatan dilaksanakan B.
Kegiatan yang dilaksanakan
1. Uraian kegiatan
2. Batasan Kegiatan C.
Maksud dan tujuan
1. Maksud kegiatan
2. Tujuan kegiatan D.
Indikator keluaran dan keluaran
1. Indikator keluaran (kualitatif)
2. Keluaran (kuantitatif) E.
Cara pelaksanaan kegiatan
1. Metode pelaksanaan
2. Tahapan kegiatan F.
Tempat pelaksanaan kegiatan G.
Pelaksana dan penanggungjawab kegiatan
1. Pelaksana kegiatan
2. Penanggungjawab kegiatan H.
Jadwal kegiatan
1. Waktu pelaksanaan kegiatan
2. Matrik pelaksanaan kegiatan (time table) I.
Biaya: rincian anggaran dan biaya yang diperlukan dalam kegiatan Penanggungjawab Tanda tangan
(nama lengkap) NIP ..............................
II.
FORMULIR HASIL VERIFIKASI NASKAH KUNO*
No.
Judul Perkiraan Umur
Aksara Bahasa Bahan Ukuran Teks Ukuran Naskah Kuno Jumlah Lembaran Jumlah Baris Isi Asal Naskah Kuno Nilai Mutu Catatan Verifikator Keterangan Rekomendasi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 1
2
3
4
5
dst.
(Nama tempat), (tanggal, bulan, tahun) Konservator, Filolog,
Mengetahui,
Tanda Tangan Tanda Tangan
Tanda Tangan
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
(Nama Lengkap)
*Keterangan untuk kolom yang terdapat pada Formulir Hasil Verifikasi Naskah Kuno:
1. diisi dengan nomor urut, mulai dari 1 dan seterusnya;
2. diisi dengan judul Naskah Kuno;
3. diisi dengan perkiraan umur, misalnya: (1800 sampai dengan 1850) atau 1900-an;
4. diisi dengan aksara yang digunakan, misalnya: arab, pegon, atau hanacaraka;
5. diisi dengan bahasa yang digunakan, misalnya: arab, jawa, sunda, atau jawa kuno;
6. diisi dengan bahan Naskah Kuno, misalnya: kertas, daluang, atau lontar;
7. diisi dengan ukuran panjang dan lebar tulisan/teks yang ada dalam satu halaman Naskah Kuno;
8. diisi dengan ukuran panjang dan lebar halaman Naskah Kuno;
9. diisi dengan jumlah lembaran sebuah Naskah Kuno;
10. diisi dengan jumlah baris teks yang ada dalam satu halaman Naskah Kuno;
11. diisi dengan deskripsi ringkas dari Naskah Kuno;
12. diisi dengan daerah asal Naskah Kuno;
13. diisi dengan nilai Mutu dari akumulasi penilaian Naskah Kuno;
14. diisi dengan catatan dari Filolog dan/atau Konservator; dan
15. diisi dengan keterangan rekomendasi berupa “Direkomendasikan” atau “Tidak Direkomendasikan”.
PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
E. AMINUDIN AZIZ
Koreksi Anda
