Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Indikator kelengkapan jumlah lembaran Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan jumlah lembaran yang hilang pada Naskah Kuno yang akan diadakan.
(2) Indikator kelengkapan dinyatakan dalam skala nilai sebagai berikut:
a. hilang ≥ (lebih dari sampai dengan) 4 (empat) lembar, dengan nilai 1 (satu);
b. hilang 3 (tiga) lembar, dengan nilai 2 (dua);
c. hilang 2 (dua) lembar, dengan nilai 3 (tiga);
d. hilang 1 (satu) lembar, dengan nilai 4 (empat); dan
e. hilang 0 (nol) lembar, dengan nilai 5 (lima).
Koreksi Anda
