Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses menentukan Naskah Kuno yang akan dilakukan pengadaan sesuai dengan tujuan dan kebijakan pengembangan koleksi Perpustakaan.
(2) Seleksi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria.
(3) Kriteria Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. merupakan Naskah Kuno asli atau salinan yang mendekati asli (arketipe);
b. memiliki riwayat kepemilikan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan bertanda tangan pemilik Naskah Kuno atau penerima pelimpahan kepemilikan dari pemilik sah;
c. Naskah Kuno tidak dalam status dipinjamkan/dititipkan; dan
d. memiliki keunikan dalam aspek tertentu, meliputi: daerah asal Naskah Kuno, aksara, bahan cap kertas, tinta yang digunakan, dan iluminasi (hiasan).
(3) Seleksi dilakukan dengan menggunakan alat bantu seleksi meliputi:
a. katalog koleksi Naskah Kuno;
b. peta persebaran Naskah Kuno; dan
c. daftar usulan pemustaka;
d. laporan hasil penelusuran Naskah Kuno di wilayah INDONESIA atau luar negeri; dan
e. hasil kajian tentang Naskah Kuno.
(4) Hasil seleksi Naskah Kuno memuat data perencanaan Naskah Kuno sebagai berikut:
a. judul;
b. bahan;
c. ukuran Naskah Kuno;
d. jumlah halaman;
e. tahun penulisan/perkiraan umur;
f. aksara;
g. bahasa;
h. ringkasan isi; dan
i. asal Naskah Kuno.
Koreksi Anda
