Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Mendeskripsikan isi ringkas Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membuat ringkasan isi Naskah Kuno.
Koreksi Anda
