Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Menilai Mutu Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan indikator sebagai berikut:
a. umur;
b. kelangkaan;
c. kelengkapan jumlah lembaran Naskah Kuno;
d. kondisi fisik; dan
e. signifikansi Naskah Kuno.
Koreksi Anda
