Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
Memeriksa fisik Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara data perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dengan fisik Naskah Kuno.
Koreksi Anda
