Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memeriksa fisik Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara data perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dengan fisik Naskah Kuno.
Koreksi Anda