Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator kelangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dinilai dari jumlah judul Naskah Kuno yang sudah dimiliki dalam pangkalan data Perpustakaan. (2) Indikator kelangkaan dinyatakan dalam skala nilai sebagai berikut: a. ≥ (lebih dari sampai dengan) 15 (lima belas) Naskah Kuno, dengan nilai 1 (satu); b. 11 (sebelas) sampai dengan 14 (empat belas) Naskah Kuno, dengan nilai 2 (dua); c. 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) Naskah Kuno, dengan nilai 3 (tiga); d. 3 (tiga) sampai dengan (lima) 5 Naskah Kuno, dengan nilai 4 (empat); dan e. 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) Naskah Kuno, dengan nilai 5 (lima).
Koreksi Anda