Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Indikator kelangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dinilai dari jumlah judul Naskah Kuno yang sudah dimiliki dalam pangkalan data Perpustakaan.
(2) Indikator kelangkaan dinyatakan dalam skala nilai sebagai berikut:
a. ≥ (lebih dari sampai dengan) 15 (lima belas) Naskah Kuno, dengan nilai 1 (satu);
b. 11 (sebelas) sampai dengan 14 (empat belas) Naskah Kuno, dengan nilai 2 (dua);
c. 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) Naskah Kuno, dengan nilai 3 (tiga);
d. 3 (tiga) sampai dengan (lima) 5 Naskah Kuno, dengan nilai 4 (empat); dan
e. 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) Naskah Kuno, dengan nilai 5 (lima).
Koreksi Anda
