Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b dilakukan dengan registrasi Naskah Kuno ke dalam pangkalan data Perpustakaan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan keterangan mengenai:
a. judul Naskah Kuno;
b. daerah asal Naskah Kuno;
c. tahun penulisan/penyalinan Naskah Kuno;
d. jumlah halaman Naskah Kuno;
e. ukuran Naskah Kuno;
f. bahan Naskah Kuno;
g. ukuran teks;
h. jenis tinta tulisan;
i. bahasa dan aksara Naskah Kuno;
j. deskripsi isi Naskah Kuno;
k. kondisi fisik Naskah Kuno;
l. harga pembelian Naskah Kuno; dan
m. nama pemilik asal Naskah Kuno.
Koreksi Anda
