Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b dilakukan dengan registrasi Naskah Kuno ke dalam pangkalan data Perpustakaan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan keterangan mengenai: a. judul Naskah Kuno; b. daerah asal Naskah Kuno; c. tahun penulisan/penyalinan Naskah Kuno; d. jumlah halaman Naskah Kuno; e. ukuran Naskah Kuno; f. bahan Naskah Kuno; g. ukuran teks; h. jenis tinta tulisan; i. bahasa dan aksara Naskah Kuno; j. deskripsi isi Naskah Kuno; k. kondisi fisik Naskah Kuno; l. harga pembelian Naskah Kuno; dan m. nama pemilik asal Naskah Kuno.
Koreksi Anda