Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan langkah awal dari proses Pengadaan Naskah Kuno untuk menentukan proses berikutnya. (2) Perencanaan Pengadaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel.
Koreksi Anda